Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 8/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah angka-angka terkait Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Pasal 2: Mengubah ayat-ayat terkait rincian Pendapatan Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Pasal 3: Mengubah ayat-ayat terkait rincian Belanja Daerah, termasuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pasal 4: Mengubah ayat-ayat terkait rincian Pembiayaan Daerah, termasuk Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Pasal 6: Mengubah angka-angka terkait Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)