Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 13/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk anak-anak, serta untuk menjamin hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin terpenuhinya Hak Anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Mencegah segala bentuk Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah terhadap Anak.
  3. Melakukan penanganan terhadap anak korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah.
  4. Meningkatkan partisipasi Anak dan Masyarakat dalam pelaksanaan Perlindungan Anak.
  5. Mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Daerah.

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi Hak Anak, menjamin perlindungan dan kesejahteraan Anak, memberikan dukungan kebijakan dan dana, mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta memberikan kesempatan kepada Anak untuk menyampaikan pendapat.

Orang Tua dan Keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi, mengasuh, dan mendidik Anak, menjaga kesehatan Anak, mencegah perkawinan usia Anak, serta mencegah tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak.

Masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus Anak korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terhadap kegiatan Perdagangan Anak, Kekerasan terhadap Anak, Eksploitasi terhadap Anak, serta tindakan diskriminatif terhadap Anak. Penyelenggara usaha tertentu seperti diskotik, klub malam, dan hotel juga dilarang menerima pengunjung Anak tanpa pendampingan yang sesuai.

Perencanaan Perlindungan Anak dilakukan melalui rencana jangka panjang, menengah, dan pendek yang berisi kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pengakuan, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Anak.

Pelaksanaan Perlindungan Anak meliputi perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berwawasan Hak Anak, penetapan kerangka hukum, fasilitasi pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, peningkatan peran serta Masyarakat, serta koordinasi dan kerja sama dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Anak.

(-)

1. Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif paling banyak Rp30.000.000,00, atau pencabutan izin usaha. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar Pasal 12 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Penyelenggara pendidikan yang melanggar Pasal 12 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin. 3. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.