Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 7/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 7 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022Tanggal Penetapan:8 Maret 2022
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Maret 2022
Tanggal Penetapan08 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Surat Edaran ini meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh KPK, yang mengidentifikasi risiko korupsi seperti gratifikasi, intervensi pengaruh, korupsi pengadaan, dan konflik kepentingan. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan mitigasi risiko korupsi di instansi pemerintah dan memastikan penerapan prinsip good governance serta mitigasi risiko korupsi.

Pimpinan instansi pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021, memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang dipantau oleh APIP. Sistem pencegahan korupsi harus diperkuat dengan peningkatan komunikasi internal dan eksternal. Kualitas sistem merit dan pengelolaan konflik kepentingan dalam promosi/mutasi jabatan harus ditingkatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012. APIP perlu dioptimalkan untuk mendeteksi risiko korupsi dalam promosi/mutasi jabatan.

Instansi pemerintah juga harus mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi, menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan transparansi dan teknologi informasi, serta memperkuat tata kelola kelembagaan. Fokus pada area rawan korupsi seperti layanan publik, perizinan, pengadaan, pengelolaan SDM, dan anggaran. Peran APIP diperkuat dengan personil dan anggaran yang memadai. Pimpinan instansi diharapkan aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI setiap tahun.

(-)

(-)