Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika dalam pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Perubahan meliputi:

  1. Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala Desa yang akan memasuki akhir masa jabatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui BPD. Laporan ini menjadi bahan pemeriksaan akhir masa jabatan.
  2. Susunan Panitia Pemilihan: Diatur mengenai susunan Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa, dan Tokoh Masyarakat, dengan ketentuan bahwa anggota Panitia Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai Penjabat Kepala Desa atau Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Diperbarui persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk persyaratan dukungan minimal dari penduduk desa yang memiliki hak pilih.
  4. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Diatur mengenai proses pendaftaran pemilih, penyusunan DPS, dan penetapan DPT, serta penggunaan aplikasi DPT elektronik.
  5. Penelitian Berkas Pencalonan: Panitia Pemilihan melakukan penelitian berkas pencalonan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Tes Kesehatan Bakal Calon: Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk oleh Bupati.
  7. Pemungutan Suara: Diatur mengenai pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penggunaan DPT, dan mekanisme jika terjadi kekeliruan data pemilih.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika di masyarakat.

(-)

(-)