Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2009
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan.
  • Dana perimbangan mengalami penurunan.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan.

Belanja:

  • Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan.
  • Belanja Langsung mengalami peningkatan.

Pembiayaan:

  • Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan.
  • Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan.

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

Penjabaran operasional pelaksanaan APBD Perubahan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)