di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan:
Belanja:
Pembiayaan:
Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.
Penjabaran operasional pelaksanaan APBD Perubahan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.