Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan Tahun 2003-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2003Tanggal Penetapan:25 Agustus 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan Tahun 2003-2012
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2003
Tanggal Penetapan25 Agustus 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibu Kota Kecamatan, Kota Ibu Kota Perwakilan Kecamatan dan Kota Kalinyamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1994;

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kalinyamatan untuk periode 2003-2012. RUTRK ini bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan budidaya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan sejahtera. Wilayah perencanaan RUTRK meliputi 6 desa di Kecamatan Kalinyamatan. Peran Ibukota Kecamatan Kalinyamatan adalah sebagai pusat pemerintahan, sosial budaya, pelayanan umum, sosial ekonomi, perdagangan, jasa, pemukiman, pendidikan, kesehatan, dan industri kecil. Wilayah perencanaan dibagi menjadi tiga Bagian Wilayah Kota (BWK). Struktur pemanfaatan ruang kota meliputi permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa, campuran, ruang terbuka, kesehatan, dan pemerintahan. Fasilitas pelayanan kota ditetapkan sebagai pusat pelayanan BWK dan lingkungan. Jaringan jalan terdiri dari kolektor primer dan sekunder serta lokal primer dan sekunder. Jaringan utilitas meliputi air bersih, drainase, persampahan, listrik, telekomunikasi, dan pembuangan limbah. Pengembangan pemanfaatan air baku harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Kepadatan bangunan diatur dengan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan ketinggian bangunan maksimum adalah 5 lantai.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota, dapat diteruskan sepanjang tidak menggangu fungsi peruntukan ruang; 2. Dalam kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi peruntukkan ruang, harus segera dicegah dan atau dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan peruntukkannya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap pelanggaran yang melanggar ketentuan tentang bangunan dan lingkungan hidup diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.