Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kalinyamatan untuk periode 2003-2012. RUTRK ini bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan budidaya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan sejahtera. Wilayah perencanaan RUTRK meliputi 6 desa di Kecamatan Kalinyamatan. Peran Ibukota Kecamatan Kalinyamatan adalah sebagai pusat pemerintahan, sosial budaya, pelayanan umum, sosial ekonomi, perdagangan, jasa, pemukiman, pendidikan, kesehatan, dan industri kecil. Wilayah perencanaan dibagi menjadi tiga Bagian Wilayah Kota (BWK). Struktur pemanfaatan ruang kota meliputi permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa, campuran, ruang terbuka, kesehatan, dan pemerintahan. Fasilitas pelayanan kota ditetapkan sebagai pusat pelayanan BWK dan lingkungan. Jaringan jalan terdiri dari kolektor primer dan sekunder serta lokal primer dan sekunder. Jaringan utilitas meliputi air bersih, drainase, persampahan, listrik, telekomunikasi, dan pembuangan limbah. Pengembangan pemanfaatan air baku harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Kepadatan bangunan diatur dengan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan ketinggian bangunan maksimum adalah 5 lantai.