Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 12/2018 · Permenpar No. 12 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku11 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas dosen dan memenuhi kebutuhan dosen tetap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan umum dan khusus bagi calon Dosen Tetap Non-PNS, termasuk usia, kualifikasi akademik (minimal S2), dan rekam jejak.
  2. Prosedur pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS, mulai dari penyusunan kebutuhan oleh Perguruan Tinggi Pariwisata, pengusulan kepada Menteri Pariwisata c.q. Deputi, verifikasi dan validasi oleh Deputi, hingga penetapan dan pengangkatan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Pariwisata.
  3. Hak dan kewajiban Dosen Tetap Non-PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan, kesempatan pengembangan karir, serta kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
  4. Perjanjian kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi Pariwisata dan Dosen Tetap Non-PNS, yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Perguruan Tinggi Pariwisata dapat mengusulkan pengangkatan Dosen Tetap Non PNS apabila rasio dosen dan mahasiswa belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), didasarkan pada kebutuhan riil, dan didukung oleh kemampuan anggaran yang memadai.

(-)

(-)