Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi Terkait BMN dan Akuntansi dalam Peyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 14/2019 · Perka Bakamla No. 14 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Rekonsiliasi Terkait BMN dan Akuntansi dalam Peyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi terkait BMN dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan terkait rekonsiliasi laporan keuangan dan tata cara rekonsiliasi BMN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan persepsi yang sama dalam upaya rekonsiliasi untuk mencapai keseragaman antara pengelolaan keuangan dengan penatausahaan, pelaksanaan, dan pemutakhiran terkait BMN di lingkungan Bakamla RI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses rekonsiliasi data BMN dan akuntansi yang dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan untuk pengelolaan BMN.
  2. Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca dan disampaikan dalam LBMN dan Neraca Bakamla RI.
  3. Dokumen sumber yang digunakan dalam rekonsiliasi meliputi data pencatatan BMN beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan data transaksi keuangan.
  4. Kewenangan dan tanggung jawab rekonsiliasi berada pada Pengguna Anggaran untuk laporan keuangan dan Pengguna Barang untuk LBMN.
  5. Mekanisme rekonsiliasi dilakukan antara Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan pada Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI dan Bagian Keuangan pada Biro Umum Bakamla RI.

(-)

1. Terhadap penyusun LBMN dan penyusun Laporan Keuangan yang tidak melakukan Rekonsiliasi terkait data dan pemutakhiran data BMN dan Akuntansi, dikenakan sanksi disiplin. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.