di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi Terkait BMN dan Akuntansi dalam Peyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 14/2019 · Perka Bakamla No. 14 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi terkait BMN dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan terkait rekonsiliasi laporan keuangan dan tata cara rekonsiliasi BMN.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan persepsi yang sama dalam upaya rekonsiliasi untuk mencapai keseragaman antara pengelolaan keuangan dengan penatausahaan, pelaksanaan, dan pemutakhiran terkait BMN di lingkungan Bakamla RI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: