Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2012Tanggal Penetapan:1 Agustus 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku01 Agustus 2012
Tanggal Penetapan01 Agustus 2012
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2013, mengingat kebutuhan dana yang signifikan tidak dapat dipenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan ini dibentuk pada Tahun Anggaran 2012 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dana yang dicadangkan adalah sebesar Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Dana ini dialokasikan untuk membiayai:

  1. Biaya penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Biaya pengamanan
  3. Biaya Desk Pilkada
  4. Biaya pengawas pemilu

Jika dana yang dicadangkan tidak mencukupi, kekurangan anggaran akan dipenuhi pada Tahun Anggaran 2013.

Pengelolaan Dana Cadangan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus, dan jasa atau bunga yang diperoleh dari penyimpanan tersebut akan menjadi pendapatan daerah. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pencatatan dan pembukuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola Dana Cadangan wajib membuat laporan triwulanan mengenai perkembangan dana kepada Kepala Daerah dan DPRD.

(-)

(-)