di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 17/2015 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah terbentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai tata naskah dinas di lingkungan kementerian tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah bahwa Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata Naskah Dinas ini merupakan pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik.