di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Kolonel Ali Siregar Sebagai Caretaker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1968 · Keppres No. 72 Tahun 1968 · Keppres Nomor 72 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H., NRP 14326 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA". Pengangkatan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di kantor berita tersebut setelah meninggalnya Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Noor Nasution.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H. sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA" mulai 10 Februari 1968. Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, dan para Menteri, serta kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.