Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Kolonel Ali Siregar Sebagai Caretaker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1968 · Keppres No. 72 Tahun 1968 · Keppres Nomor 72 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1968Tanggal Penetapan:20 Februari 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kolonel Ali Siregar Sebagai Caretaker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1968
Tanggal Penetapan20 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H., NRP 14326 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA". Pengangkatan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di kantor berita tersebut setelah meninggalnya Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Noor Nasution.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H. sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA" mulai 10 Februari 1968. Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, dan para Menteri, serta kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)