Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 10/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyertaan modal tambahan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), yang diharapkan dapat memberikan dividen kepada pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur penyertaan modal daerah pada Bank NTT dalam bentuk uang sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal daerah dari tahun 1990/1991 sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 11.256.659.301,-. Selain itu, disisipkan Pasal 4A dan 4B yang mengatur penambahan penyertaan modal daerah untuk periode tahun 2016-2019 sebesar Rp. 12.000.000.000, yang dialokasikan dari APBD dengan rincian Rp. 3.000.000.000,- setiap tahunnya.

(-)

(-)