Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam jabatan struktural di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNSD yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan menjadi perekat persatuan bangsa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNSD dalam jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNSD yang diangkat atau dipindah dalam jabatan struktural wajib dilantik dan mengucapkan sumpah. Persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, sertifikat pelatihan kepemimpinan, penilaian prestasi kerja, dan kesehatan jasmani rohani.

Faktor senioritas, usia, dan kompetensi jabatan juga menjadi pertimbangan. Perpindahan tugas atau wilayah kerja dapat dilakukan untuk memperluas pengalaman dan memperkokoh persatuan bangsa. PNSD dapat diberhentikan dari jabatan struktural karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNSD, diangkat dalam jabatan lain, cuti di luar tanggungan negara (kecuali karena persalinan), tugas belajar lebih dari 6 bulan, perampingan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Bupati dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Daerah untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNSD dalam jabatan struktural Eselon IV dan V. Pemerintah Daerah membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNSD dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah. Pemerintah Daerah menyusun standar kompetensi manajerial untuk setiap jabatan struktural sebagai dasar pengangkatan, pemindahan, dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)