Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 1/2023 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2023Tanggal Penetapan:23 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku23 Februari 2023
Tanggal Penetapan23 Februari 2023
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib Terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD menggunakan pendekatan Kinerja, dengan RKA SKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.

(-)

(-)