di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2022 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Maros. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah secara berkelanjutan dari hulu ke hilir.
Kebijakan pengelolaan sampah meliputi prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Strategi pengelolaan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, dan memfasilitasi daur ulang. Badan Usaha dan Pengelola Kawasan Berpengelola wajib melaksanakan pengelolaan sampah dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah, pengelolaan sampah kawasan, dan sistem tanggap darurat. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.