Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2022 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2022Tanggal Penetapan:25 Agustus 2022
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku25 Agustus 2022
Tanggal Penetapan25 Agustus 2022
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Maros. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah secara berkelanjutan dari hulu ke hilir.

Kebijakan pengelolaan sampah meliputi prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Strategi pengelolaan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, dan memfasilitasi daur ulang. Badan Usaha dan Pengelola Kawasan Berpengelola wajib melaksanakan pengelolaan sampah dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah, pengelolaan sampah kawasan, dan sistem tanggap darurat. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila melakukan perbuatan yang telah ditentukan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif. 3. Penyelenggara usaha dan/atau kegiatan penanganan sampah selaku pemegang izin penanganan sampah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penanganan sampah karena alasan yang telah ditentukan.