Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial sehubungan dengan penetapan penyelenggaraan multipleksing di beberapa wilayah Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam proses perizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggara program siaran menyiarkan programnya melalui saluran siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing. Jumlah saluran siaran ditetapkan oleh Menteri.
2. Penyelenggara program siaran dapat berupa LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Mereka harus bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing melalui perjanjian yang memuat tarif sewa, SLA, dan jangka waktu kerjasama.
3. Wilayah layanan siaran diatur: LPP TVRI dalam wilayah nasional, LPS dalam satu atau beberapa wilayah layanan dalam satu provinsi (kecuali Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo), LPP Lokal dan LPK dalam satu wilayah layanan.
4. Lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin dapat menjadi penyelenggara program siaran dengan melaporkan perjanjian kerjasama multipleksing kepada Menteri.
5. Perizinan penyelenggara program siaran harus memenuhi persyaratan perizinan lembaga penyiaran dan melampirkan surat pernyataan bukan afiliasi ke-4 dari penyelenggara multipleksing. Pelanggaran atas pernyataan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
6. Jika jumlah pemohon melebihi jumlah saluran siaran, akan dilakukan seleksi.
7. Penyelenggara program siaran wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya sewa saluran siaran sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi.