Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/2013 · Permenkominfo No. 28 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial sehubungan dengan penetapan penyelenggaraan multipleksing di beberapa wilayah Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam proses perizinan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggara program siaran menyiarkan programnya melalui saluran siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing. Jumlah saluran siaran ditetapkan oleh Menteri. 2. Penyelenggara program siaran dapat berupa LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Mereka harus bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing melalui perjanjian yang memuat tarif sewa, SLA, dan jangka waktu kerjasama. 3. Wilayah layanan siaran diatur: LPP TVRI dalam wilayah nasional, LPS dalam satu atau beberapa wilayah layanan dalam satu provinsi (kecuali Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo), LPP Lokal dan LPK dalam satu wilayah layanan. 4. Lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin dapat menjadi penyelenggara program siaran dengan melaporkan perjanjian kerjasama multipleksing kepada Menteri. 5. Perizinan penyelenggara program siaran harus memenuhi persyaratan perizinan lembaga penyiaran dan melampirkan surat pernyataan bukan afiliasi ke-4 dari penyelenggara multipleksing. Pelanggaran atas pernyataan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 6. Jika jumlah pemohon melebihi jumlah saluran siaran, akan dilakukan seleksi. 7. Penyelenggara program siaran wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya sewa saluran siaran sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi.

(-)

1. Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataan bukan afiliasi yang ke-4 (ke empat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.