Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perparkiran, termasuk:
- Fasilitas Parkir: Pengaturan mengenai fasilitas parkir di luar dan di ruang milik jalan, termasuk persyaratan penyediaan fasilitas parkir, serta fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda.
- Penyelenggara Parkir: Persyaratan perizinan bagi badan usaha yang menyelenggarakan parkir, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara parkir, serta ketentuan mengenai karcis parkir.
- Pengguna Jasa Parkir: Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir, termasuk larangan parkir di tempat yang tidak sesuai.
- Petugas Parkir: Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan petugas parkir, serta tugas dan tanggung jawab petugas parkir.
- Satuan Ruang Parkir (SRP) dan Sarana Parkir: Ketentuan mengenai pembuatan SRP dan penyediaan sarana parkir.
- Ganti Kerugian: Tata cara ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak di tempat parkir.
- Tarif Layanan Parkir dan Pajak Parkir: Ketentuan mengenai penetapan tarif layanan parkir dan pajak parkir.
- Biaya Penitipan Kendaraan: Ketentuan mengenai tarif penitipan kendaraan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan parkir oleh Dinas terkait.
- Sanksi Administratif: Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan, kerja sama, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan perparkiran di Kota Cimahi.