Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.07/2009 · PMK No. 136/PMK.07/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2019Tanggal Penetapan:25 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2019
Tanggal Penetapan25 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Kesimpulan status: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Informasi mengenai status inaktif ini disampaikan oleh pengguna dan dianalisis sebagai kondisi historis.

  • Tanggal penetapan dan pengundangan historis: Ditetapkan dan diundangkan pada 25 Agustus 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 271). Dokumen asli tidak mencantumkan tanggal pencabutan.

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan. Oleh karena itu, tanggal atau instrumen pencabutan tidak dapat ditentukan semata-mata dari dokumen yang diberikan. Penetapan status "tidak berlaku" kemungkinan terjadi kemudian melalui salah satu mekanisme berikut (perlu verifikasi administratif):

    • pencabutan eksplisit oleh Peraturan Menteri Keuangan berikutnya (PMK pencabut atau PMK pengganti);
    • perubahan atau pengaturan ulang melalui peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau perubahan Undang-Undang yang berdampak pada mekanisme DBH);
    • konsolidasi/penyesuaian kebijakan DBH yang dimuat dalam peraturan APBN/Undang‑Undang Anggaran yang baru sehingga ketentuan teknis PMK ini tidak lagi relevan.
  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dokumen yang diberikan tidak menyebut PMK pengganti. Untuk menentukan peraturan pengganti perlu pemeriksaan sumber resmi (JDIHN, situs Kementerian Keuangan, Berita Negara, atau keterangan administratif Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Kemungkinan pengganti berupa:

    • PMK yang mengatur mekanisme penyaluran DBH untuk tahun-tahun setelah 2008 atau PMK yang mengatur tata cara penyaluran kurang bayar DBH secara umum;
    • ketentuan dalam Undang‑Undang atau Peraturan Pemerintah terkait pengaturan DBH yang diperbarui atau diubah;
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam teks Peraturan Mentri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tidak tercantum amandemen atau perubahan. Dengan kata lain, dari dokumen ini sendiri tidak terlihat riwayat perubahan. Namun, untuk kepastian riwayat administrasi (apakah ada perubahan, penyesuaian angka, atau perintah pelaksanaan tambahan) perlu pemeriksaan arsip peraturan dan Berita Negara pasca-2009.

Catatan verifikasi: Karena dokumen tidak menyebut pencabutan atau peraturan pengganti, verifikasi lebih lanjut direkomendasikan dengan memeriksa:

  • Basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
  • Situs resmi Kementerian Keuangan (khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan unit yang menangani DBH);
  • Arsip Berita Negara dan daftar pencabutan peraturan oleh Kementerian Hukum dan HAM; dan
  • Dokumen APBN (Undang‑Undang tentang APBN) tahun-tahun berikutnya yang mengatur alokasi DBH.

Isi Kebijakan (Historis)
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama Peraturan ini adalah menetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA untuk sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas tahun anggaran 2008, sehingga terdapat kepastian anggaran yang dimasukkan ke dalam APBN/transfer ke daerah.
    • Latar belakang kebijakan adalah adanya selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA dan penyaluran pada tahun berjalan sehingga diperlukan penetapan alokasi kurang bayar yang akan dibukukan dan/atau disalurkan melalui mekanisme anggaran (APBN).
    • Peraturan ini merujuk pada hasil pembahasan Panitia Anggaran DPR RI terhadap Rancangan Undang‑Undang APBN (UU No.41/2008), sehingga bersifat implementatif terhadap ketentuan anggaran yang dibahas DPR.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan: Mengalokasikan jumlah kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan (angka-angka nominal tercantum dalam Pasal 1) dan memasukkannya dalam struktur APBN sebagai bagian dari Bagian Anggaran Transfer ke Daerah.
    • Kewajiban instansi teknis terkait: Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan penyaluran sesuai kebutuhan (PMK menyatakan ketentuan tambahan teknis dapat ditetapkan oleh instansi terkait).
    • Hak daerah penerima: Menerima penyaluran DBH sesuai dengan haknya berdasarkan perhitungan DBH dan alokasi kurang bayar yang ditetapkan dalam peraturan ini dan APBN.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):

    • Dokumen tidak mencantumkan alasan pencabutan. Secara umum, peraturan teknis semacam PMK tentang alokasi satu tahun anggaran bersifat temporer atau spesifik dan seringkali menjadi tidak relevan setelah masalah anggaran tersebut diselesaikan/telah dimasukkan dalam APBN; oleh karena itu bisa dicabut atau tidak diberlakukan lagi setelah implementasi/penyesuaian kebijakan selanjutnya.
    • Alasan lain yang mungkin: adanya peraturan pengganti yang memperbarui tata cara DBH, konsolidasi regulasi DBH di bawah PMK lain, atau perubahan sistem penganggaran/alat hukum yang mengatur DBH (mis. perubahan pada Undang‑Undang APBN atau Peraturan Pemerintah terkait).
  • Dampak pencabutan (historis dan potensial):

    • Jika peraturan dicabut dan digantikan: mekanisme penyaluran dan teknis pelaksanaan akan mengikuti ketentuan pengganti; kepastian pembayaran ke daerah tetap dipertahankan sepanjang pengganti mengatur penyelesaian kurang bayar.
    • Jika peraturan menjadi tidak relevan karena alokasi telah dimasukkan dan dilaksanakan dalam APBN: pencabutan administratif mungkin berdampak minimal terhadap penerima asalkan hak pembayaran telah dipenuhi melalui anggaran.
    • Jika tidak ada pengaturan pengganti yang jelas: potensi adanya masalah administratif terkait penyelesaian pembayaran, klaim daerah, atau perlunya penegasan melalui ketentuan anggaran/putusan administrasi selanjutnya.

Catatan praktik: Untuk memahami dampak konkret pencabutan pada penerima DBH atau proses penyaluran, perlu ditelaah dokumen pelaksanaan (mis. SP2D, surat keputusan penyaluran) dan Undang‑Undang APBN terkait tahun anggaran yang bersangkutan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut (dokumenter):

    • Peraturan yang diberikan tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit selain menyatakan bahwa alokasi kurang bayar termasuk dalam Bagian Anggaran Transfer ke Daerah yang diatur oleh Undang‑Undang APBN (Pasal 4) dan bahwa tata cara penyaluran dilaksanakan sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 5).
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (praktek yang wajar):

    • Transisi biasanya dilaksanakan dengan memasukkan angka alokasi kurang bayar ke dalam Undang‑Undang APBN atau peraturan keuangan yang relevan sehingga pembayaran dapat diselesaikan menggunakan mekanisme anggaran yang baru.
    • Jika ada PMK pengganti, PMK tersebut umumnya akan mengatur teknis penyaluran sisa kewajiban dan menetapkan tata cara penyelesaian klaim/kurang bayar yang belum dibayarkan.
    • Instansi teknis (mis. Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) biasanya menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran untuk memastikan transisi prosedural berjalan lancar.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak daerah untuk menerima DBH atas penerimaan SDA yang telah diperhitungkan berlanjut sampai jumlah tersebut dibayar atau sampai diputus lain oleh mekanisme hukum/anggaran yang sah.
    • Kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan penyaluran kurang bayar tetap ada berdasarkan pengaturan anggaran; jika tertera di UU APBN, kewajiban tersebut menjadi kewajiban pembiayaan negara yang harus dipenuhi.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Peraturan ini sendiri tidak memuat mekanisme sengketa atau penyelesaian klaim; penyelesaian klaim atau sengketa terkait kurang bayar DBH umumnya dilakukan melalui mekanisme administratif (klarifikasi data perhitungan DBH, verifikasi keuangan) dan/atau melalui mekanisme litigasi/administratif apabila diperlukan.
    • Jika pencabutan terjadi tanpa pengaturan peralihan yang memadai, maka mekanisme penyelesaian biasanya mengacu pada ketentuan umum perbendaharaan negara, hukum administrasi negara, dan peraturan mengenai tata cara penyelesaian kewajiban anggaran.

Rekomendasi praktis: Untuk kasus konkret (mis. klaim daerah atas kurang bayar yang belum diselesaikan) disarankan menelusuri dokumen APBN terkait, surat‑surat pelaksanaan Kementerian Keuangan, serta komunikasi resmi antara pemerintah pusat dan daerah yang memuat status pembayaran.

Sanksi (Analisis Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran ketentuan alokasi kurang bayar DBH dalam teks yang diberikan.
    • Secara praktik, sanksi atas penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran anggaran umumnya diatur dalam peraturan perbendaharaan negara, peraturan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, serta peraturan disiplin atau sanksi administratif aparatur negara, bukan diatur secara spesifik dalam PMK alokasi satu tahun anggaran.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Karena PMK ini tidak merinci sanksi, tidak ada sanksi khusus yang secara otomatis "hilang" akibat pencabutan. Tindakan yang dianggap melanggar ketentuan pembiayaan/penyaluran dana tetap dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan lain yang relevan (mis. peraturan perbendaharaan, peraturan disiplin pegawai negeri, aturan pidana terkait tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur).
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Jika ada proses administratif atau pemeriksaan yang sedang berjalan terkait penyaluran DBH yang diatur oleh PMK ini, penyelesaian perkara/sanksi umumnya dilanjutkan berdasarkan peraturan yang mengatur mekanisme penegakan (mis. peraturan perbendaharaan, peraturan kontrol internal Kementerian Keuangan, ketentuan hukum acara pemeriksaan BPK atau aparat penegak hukum bila ada unsur pidana).
    • Para pihak yang terkena proses sanksi harus merujuk pada instrumen hukum yang menjadi dasar pemeriksaan/sanksi (bukan semata-mata pada PMK yang sudah tidak berlaku) dan dapat menempuh upaya hukum/administratif sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Catatan akhir: Karena PMK ini bersifat teknis-temporer dan dokumen yang diberikan tidak mencantumkan sanksi, untuk kepastian mengenai adanya atau tidaknya tindakan administratif/penal terhadap pelanggaran terkait penyaluran DBH perlu telaah dokumen pelaksanaan, hasil pemeriksaan BPK, temuan internal Kementerian Keuangan, dan/atau putusan pengadilan/keputusan administratif terkait.