di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 4/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa. Musyawarah Desa adalah forum antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi, pembentukan BUM Desa, aset desa, dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, mengawasi kegiatan, menyampaikan aspirasi, serta mendapatkan perlindungan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mendorong swadaya gotong royong, mempersiapkan diri untuk berdaya, menciptakan kegiatan yang partisipatif, dan melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan.
BPD bertanggung jawab menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Tata cara penyiapan meliputi perencanaan, penyusunan bahan pembahasan, pembentukan panitia, penyiapan jadwal, tempat, sarana/prasarana, dana, susunan acara, dan undangan. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa dilakukan secara musyawarah mufakat, atau jika tidak memungkinkan, berdasarkan suara terbanyak. Hasil keputusan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan perwakilan peserta. Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai, akan difasilitasi oleh Camat.