di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Dan Pelatihan Kerja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta pelatihan kerja di Kabupaten Sukabumi. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang ada pada OPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan, termasuk sumber daya manusia, program/kegiatan pembelajaran, uji kompetensi, serta hasil produk/jasa. Kerjasama dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan transparansi.
Mitra kerjasama dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa, swasta/perusahaan, lembaga pendidikan, masyarakat, atau lembaga lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Obyek kerjasama meliputi penyelenggaraan diklat aparatur (Diklatpim, Prajabatan, teknis, fungsional), bimbingan teknis, seminar/lokakarya, pelatihan kerja (berbasis kompetensi, masyarakat, kewirausahaan), serta pembuatan produk barang dan/atau pemanfaatan jasa.
Pola kerjasama dilaksanakan melalui fasilitasi (OPD sebagai steering committee) atau pengiriman (OPD sebagai organizing committee). Pembiayaan kerjasama dikenakan sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, termasuk retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif jasa penyelenggaraan kerjasama ditetapkan berdasarkan jenis kerjasama dan jangka waktu, dengan memperhatikan komponen kebutuhan penyelenggaraan.