di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 5/2009 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Melawi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PDAM dan meningkatkan PAD, dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Ketentuan substansial meliputi modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Melawi kepada PDAM hingga Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 10.908.270.000,- dengan rincian per tahun anggaran. Modal dapat berupa uang tunai atau aset tempat dan sarana kerja yang telah diserahkan kepada PDAM. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.