Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 56/HUK/2011 · Permensos No. 56/HUK/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2011Tanggal Penetapan:27 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku27 April 2011
Tanggal Penetapan27 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial Republik Indonesia. TRC adalah unit kedaruratan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. TRC bertugas melaksanakan penanggulangan kedaruratan di bidang sosial dalam rangka membantu tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan pembangunan sosial.

Fungsi TRC meliputi pelaksanaan kedaruratan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial. TRC juga bertugas melakukan pengawasan, bimbingan teknis, supervisi, kegiatan teknis berskala nasional, dan pengelolaan kesekretariatan.

Susunan organisasi TRC terdiri atas Ketua, Pelaksana Harian Umum, Sekretariat, Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial, Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, dan Koordinator Wilayah. Keanggotaan TRC ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial.

Pelaksana Harian Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan tugas harian seluruh unit organisasi di lingkungan TRC. Sekretariat bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi. Pelaksana Harian bidang melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Di lingkungan TRC dapat dibentuk Koordinator Wilayah sebagai pelaksana tugas teknis penunjang tugas TRC sesuai dengan kebutuhan, yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(-)

(-)