Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 September 2019
Tanggal Penetapan26 September 2019
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah agar APBD Perubahan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif. Perubahan meliputi: - Peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). - Pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan keadaan darurat dan mendesak, serta mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan APBD.

(-)

(-)