di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta kepastian hukum, tanpa dibatasi oleh keterbatasan ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi orang atau kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, mencakup masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Jenis Bantuan Hukum:
Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum selesai atau perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali Penerima Bantuan Hukum mencabut surat kuasa khusus.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum:
Hak dan Kewajiban:
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan:
Pendanaan:
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan fasilitasi bantuan hukum kepada Bupati melalui Biro Hukum.