Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2009Tanggal Penetapan:14 Mei 2009
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku15 Mei 2009
Tanggal Penetapan14 Mei 2009
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Praktik Tenaga Medis (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi melalui pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Praktik Tenaga Medis sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan ini mengatur tentang izin praktik dokter dan dokter gigi, yang meliputi persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, dan larangan bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran di Kabupaten Sleman. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang hanya berlaku untuk paling banyak tiga tempat praktik. SIP berlaku sepanjang Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan tempat praktiknya sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Dokter dan dokter gigi wajib memperbaharui SIP setiap kali melakukan registrasi ulang STR atau jika terjadi perubahan tempat praktik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan praktik dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh instansi teknis dan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dokter dan dokter gigi yang telah memperoleh SIP diberikan peringatan tertulis apabila melakukan kegiatan pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan. 2. SIP dapat dibekukan jika peringatan tidak diindahkan, dan dokter dilarang praktik selama pembekuan. 3. SIP dicabut apabila ada permintaan sendiri, data tidak benar, tidak ada perbaikan setelah pembekuan, keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, STR dicabut, atau melakukan tindak pidana. 4. Dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik tanpa izin akan diberi peringatan tertulis, dan tempat praktiknya dapat ditutup jika tidak mengajukan permohonan izin setelah peringatan. 5. Dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).