di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi melalui pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Praktik Tenaga Medis sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Peraturan ini mengatur tentang izin praktik dokter dan dokter gigi, yang meliputi persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, dan larangan bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran di Kabupaten Sleman. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang hanya berlaku untuk paling banyak tiga tempat praktik. SIP berlaku sepanjang Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan tempat praktiknya sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Dokter dan dokter gigi wajib memperbaharui SIP setiap kali melakukan registrasi ulang STR atau jika terjadi perubahan tempat praktik.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan praktik dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh instansi teknis dan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.