Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 5/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:19 Mei 2023
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan19 Mei 2023
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia dan mewujudkan harkat dan martabat ibu, bayi baru lahir, dan anak. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai standar, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, membangun kesadaran hidup sehat, meningkatkan partisipasi masyarakat, menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, dan anak, serta mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, remaja, dan pemberi pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara merata dan terjangkau. Penyelenggaraan kesehatan dilakukan melalui pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, pra sekolah, anak usia sekolah dan remaja, pelayanan kesehatan bagi korban KtA, anak berhadapan dengan hukum, anak terlantar, anak jalanan atau pekerja anak, dan anak dengan disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan swasta, pembiayaan, serta pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.

(-)

1. Pemberi pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 3. Upaya pembinaan pola mengasuh Anak tidak dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan petugas lintas sektoral akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Tenaga Kesehatan dan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan pelaporan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.