di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Bina Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Program Bina Lingkungan (PBL) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta untuk mengoptimalkan potensi TSLP sebagai sumber daya pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur penyelenggaraan TSLP dan PBL, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, penerima TSLP dan PBL, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta pelaksanaan sanksi administratif.