Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Program Bina Lingkungan (PBL) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta untuk mengoptimalkan potensi TSLP sebagai sumber daya pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Peran Pemerintah Daerah: Memberikan pemahaman, informasi, dan data kepada perusahaan, merumuskan sinergisitas, memfasilitasi Forum TSLP dan PBL, menyampaikan program prioritas pembangunan daerah, memberikan penghargaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat.
  2. Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak menyusun program TSLP dan PBL, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif. Perusahaan berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan TSLP dan PBL, menumbuhkan kemitraan, menyusun laporan, dan mempertimbangkan usulan masyarakat.
  3. Pelaksana dan Program TSLP dan PBL: Pelaksana adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumedang. Program meliputi bina lingkungan dan sosial, bina lingkungan usaha mikro, program langsung pada masyarakat, dan program Perangkat Daerah.
  4. Forum TSLP dan PBL: Dibentuk untuk memadukan dan menyinkronisasikan program TSLP dan PBL. Forum bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur penyelenggaraan TSLP dan PBL, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, penerima TSLP dan PBL, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta pelaksanaan sanksi administratif.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan TSLP dan PBL sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menumbuhkan sistem kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, menyusun laporan, melakukan koordinasi dan pelaporan, serta menerima dan mempertimbangkan usulan dan masukan dari masyarakat dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan dipublikasikan dalam media cetak.