Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 37/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 37 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, keanggotaan BPD yang terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, mekanisme musyawarah dan mufakat dalam penetapan anggota BPD, serta pengesahan anggota BPD oleh Bupati. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.

Peraturan ini juga mengatur fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyusun tata tertib BPD.

Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

Peraturan ini juga mengatur pemberhentian anggota BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD, tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD, peraturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD, tata cara menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya, serta keuangan dan administratif BPD.

(-)

Pasal 15 ayat (4) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan bagi pimpinan dan anggota BPD dapat dikenakan sanksi sampai diberhentikan sebagai anggota BPD.