Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Juga dikenal sebagai: Permenhub 24/2024 · Permenhub No. 24 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani. Kantor UPBU Rendani bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas keselamatan, pengaturan pergerakan pesawat, pengamanan pengangkutan, serta pengawasan keamanan dan ketertiban. Struktur organisasi terdiri dari beberapa subbagian dan seksi, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern dan kelompok jabatan fungsional. Setiap unit organisasi bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Rendani tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)