Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 8/2024 · Peraturan BRIN No. 8 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2024Tanggal Penetapan:12 November 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTata Kelola Koleksi Ilmiah
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku20 November 2024
Tanggal Penetapan12 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata kelola koleksi ilmiah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa koleksi ilmiah merupakan aset penting untuk identitas bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan Bentuk Koleksi Ilmiah: Koleksi ilmiah terdiri dari koleksi hayati (keanekaragaman spesies, genetik, dan spesimen manusia) dan koleksi nonhayati (spesimen lokal Indonesia dan kekayaan sosial budaya). Koleksi dapat berbentuk fisik atau digital.
  2. Pengelolaan Koleksi Ilmiah: Meliputi penerimaan, registrasi, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan valuasi aset. Penerimaan koleksi berasal dari kegiatan riset dan non-riset, melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan.
  3. Penggunaan dan Pemanfaatan Koleksi Ilmiah: Koleksi dapat digunakan untuk kegiatan riset (data pendukung, bahan perbanyakan, dll.) dan non-riset (konservasi ex situ, media pendidikan, dll.). Penggunaan komersial diatur sesuai ketentuan kekayaan intelektual.
  4. Pengelola Koleksi Ilmiah: Kepala BRIN menugaskan pengelolaan kepada Direktorat, yang dapat melibatkan unit kerja lain di BRIN atau bekerja sama dengan pihak ketiga. BRIN dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan kepada pihak lain (lembaga pemerintah, lembaga riset, dll.) dengan persetujuan berdasarkan penilaian risiko.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan dan layanan, minimal satu kali setahun.

(-)

(-)