Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2010 tentang PELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:17 Februari 2010
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan17 Februari 2010
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi dibentuk dengan latar belakang bahwa prostitusi bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Tujuan peraturan ini adalah melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat dan mencegah praktik prostitusi di Kabupaten Tolitoli.

Peraturan ini melarang setiap orang mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi, serta melarang melakukan kegiatan prostitusi itu sendiri. Larangan ini berlaku juga bagi tempat hiburan, hotel, restoran, atau tempat lain yang terbukti digunakan sebagai tempat prostitusi. Selain itu, dilarang mempengaruhi orang lain untuk melakukan prostitusi atau bermesraan di tempat umum yang mengarah pada kegiatan prostitusi.

Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang terbukti digunakan sebagai tempat prostitusi. Orang yang terjaring razia akan diserahkan kepada instansi terkait untuk pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga. Masyarakat berkewajiban melaporkan dugaan kegiatan prostitusi kepada petugas yang berwenang, dan petugas wajib menindaklanjuti laporan tersebut serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

(-)

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)