Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing)

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 15/2013 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing)
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme penyesuaian (inpassing) bagi PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa. PNS yang dapat di-inpassing harus memenuhi persyaratan seperti memiliki ijazah minimal S1, pangkat minimal Penata Muda, dan pengalaman minimal satu tahun di bidang pengadaan. Selain itu, PNS harus memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Proses penyesuaian ini harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2014.

1. Masa penyesuaian (inpassing) ditetapkan mulai 1 Januari 2014 dan harus selesai pada 31 Desember 2014. 2. PNS yang telah di-inpassing harus diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ selambat-lambatnya pada 31 Desember 2014.

(-)