Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2008Tanggal Penetapan:14 November 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku17 November 2008
Tanggal Penetapan14 November 2008
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, mencakup bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi bidang-bidang seperti perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Rincian urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, penyusunan organisasi perangkat daerah, penetapan personil, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penetapan alokasi biaya dalam APBD, penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)