Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 963.794.610.038,10 dan belanja sebesar Rp 1.061.402.921.793,71, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 97.608.311.755,61. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 119.628.316.019,99. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.244.661.833.356,33, jumlah kewajiban sebesar Rp 34.090.373.666,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.210.571.459.689,66. Laporan Operasional menunjukkan defisit dari operasi sebesar (Rp 72.957.592.813,08). Laporan Arus Kas menunjukkan kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode Tahun 2023 sebesar (Rp97.187.334.696,61). Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.210.571.459.689,66. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.