Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Partai Komunis Indonesia Untuk Golongan Karya Buruh Dan Cendikiawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1964 · Keppres No. 183 Tahun 1964 · Keppres Nomor 183 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1964Tanggal Penetapan:28 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Partai Komunis Indonesia Untuk Golongan Karya Buruh Dan Cendikiawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1964
Tanggal Penetapan28 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan keanggotaan dalam D.P.R.-G.R. dan M.P.R.S. akibat pemberhentian dan wafatnya beberapa anggota. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Sitiati Suraeto, Sdr. Mohamed Ali Chanafiab, Sdr. Mardiono Slemet (almarhum), dan Sdr. Prof. Ir. Purbodiningrat (almarhum) dari jabatan mereka. Sebagai penggantinya, diangkat Ir. Sukirman, Sdr. Zaikadir, Sdr. Achmad Imron, dan Sdr. Thuib Adamy untuk mengisi posisi yang kosong. Selain itu, Sdr. Sitiati Suraeto tetap menduduki jabatan sebagai anggota M.P.R.S. wakil dari Golongan Karya Buruh. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)