Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1968 tentang Proyek Vital Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1968 · Keppres No. 16 Tahun 1968 · Keppres Nomor 16 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1968Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Vital Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1968
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1968 bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan proyek-proyek penting pemerintah dalam tahap stabilisasi. Keputusan ini menetapkan proyek-proyek yang memerlukan perhatian khusus dan menunjuk Ketua Proyek serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Ketua Proyek bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang proyek masing-masing dan bertanggung jawab kepada Pejabat Presiden. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah membantu Ketua Proyek sesuai bidang masing-masing. Setiap proyek memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Proyek untuk membantu pengumpulan data, analisis, evaluasi, dan pelaporan. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah terkait. Sekretariat Urusan Proyek di Sekretariat Negara membantu koordinasi dan pelaporan kepada Pejabat Presiden. Pembiayaan proyek dibebankan kepada Departemen/Lembaga terkait sesuai Anggaran Belanja Negara.

(-)

(-)