Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 10/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, SKPD, Pembangunan Daerah, RPJPD, Visi, dan Misi. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur bahwa penyusunan RPJPD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan RPJPD yang terdiri dari BAB I (PENDAHULUAN), BAB II (GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH), BAB III (ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS), BAB IV (VISI DAN MISI DAERAH), BAB V (SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH), dan BAB VI (KAIDAH PELAKSANAAN).

(-)

(-)