Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 6/2013 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Kabupaten Barito Utara. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
  • Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 23.745.597.798,76.
  • Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi Rp. 28.745.597.798,76.
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.
  • Pemanfaatan dana penambahan penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)