Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2009Tanggal Penetapan:28 Mei 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku28 Mei 2009
Tanggal Penetapan28 Mei 2009
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2009. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memenuhi modal dasar yang wajib disetor dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD dan PT, termasuk PD. BPR BKPD Cilamaya, beberapa PD. PK (Karawang, Ciampel, Tirtamulya, Majalaya, Cibuaya, Jayakerta, Tirtajaya, Pakisjaya, Kutawaluya), PDAM Kabupaten Karawang, dan PT. Bank Jabar Banten Cabang Karawang.

Penyertaan modal permanen yang dilakukan Pemerintah Daerah pada Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 3.160.000.000,- (tiga milyar seratus enam puluh juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Rincian penyertaan modal tersebut meliputi alokasi untuk masing-masing BUMD dan PT yang telah disebutkan.

(-)

(-)