Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan beberapa kantor seperti Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan lembaga teknis daerah, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, akuntabilitas, dan sinkronisasi.