Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Januari 2024
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp4.745.188.495.205,00, belanja daerah sebesar Rp4.983.955.882.836,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(238.767.387.631,00), serta pembiayaan daerah sebesar Rp566.269.586.711,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal mencakup Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Bangunan dan Gedung, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)