Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 38/1979 · PP No. 38 Tahun 1979 · PP Nomor 38 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1979Tanggal Penetapan:27 Desember 1979
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1979
Tanggal Penetapan27 Desember 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dengan memberikan pensiun tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Kebijakan ini mencakup penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun, termasuk penerima uang tunggu. Pensiun tambahan yang diberikan adalah sebesar penghasilan pensiun bersih atau uang tunggu bersih sebulan, tidak termasuk tunjangan beras. Pembayaran pensiun tambahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Januari 1980. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)