Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2017
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku15 Februari 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2017
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah potensi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut dan kewajiban perusahaan perkebunan untuk bermitra dengan petani setempat. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, kemandirian, dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan, serta mendukung sistem perkebunan yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar, yang dapat berupa PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau Program Revitalisasi Perkebunan. Perusahaan perkebunan dengan IUP-B atau IUP seluas 250 Ha atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Masyarakat yang layak menjadi peserta kemitraan adalah mereka yang lahannya digunakan untuk perkebunan, berpenghasilan rendah, bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP, atau bersedia mengelola kebun. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan perkebunan dan petani plasma, serta standar perjanjian kemitraan yang harus memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku, penyelesaian sengketa, dan pola kerjasama. Setiap sengketa diselesaikan melalui musyawarah, yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

1. Perjanjian Kemitraan Perkebunan Plasma Sawit yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus ditinjau kembali 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melaksanakan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan. 2. Apabila peringatan ke 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan akan dicabut. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).