Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Jeneponto sebagai pusat pertumbuhan yang nyaman, produktif, dan berdaya saing melalui pengembangan energi terbarukan, agropolitan, minapolitan, dan pariwisata berbasis mitigasi bencana.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem permukiman dan infrastruktur yang bersinergi dengan sistem perkotaan dan kawasan strategis; pengembangan energi terbarukan; pengembangan sentra produksi pertanian dan perikanan dengan konsep agropolitan dan minapolitan; pengembangan kegiatan industri secara teraglomerasi; pengembangan kawasan pariwisata yang bersinergi dengan kegiatan pertanian dan industri; pelestarian dan perlindungan kawasan lindung; peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; serta penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem pusat permukiman (PKW, PPK, PPL), sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pergaraman, peruntukan industri, permukiman).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan dengan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (agropolitan, agrowisata, pariwisata bahari, agro-minapolitan, peruntukan industri), sosial budaya (makam raja-raja Binamu), sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi (pembangkit listrik tenaga bayu), serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (kawasan strategis mangrove).