Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku08 Februari 2022
Tanggal Penetapan08 Februari 2022
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Jeneponto sebagai pusat pertumbuhan yang nyaman, produktif, dan berdaya saing melalui pengembangan energi terbarukan, agropolitan, minapolitan, dan pariwisata berbasis mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem permukiman dan infrastruktur yang bersinergi dengan sistem perkotaan dan kawasan strategis; pengembangan energi terbarukan; pengembangan sentra produksi pertanian dan perikanan dengan konsep agropolitan dan minapolitan; pengembangan kegiatan industri secara teraglomerasi; pengembangan kawasan pariwisata yang bersinergi dengan kegiatan pertanian dan industri; pelestarian dan perlindungan kawasan lindung; peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; serta penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem pusat permukiman (PKW, PPK, PPL), sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pergaraman, peruntukan industri, permukiman). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan dengan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (agropolitan, agrowisata, pariwisata bahari, agro-minapolitan, peruntukan industri), sosial budaya (makam raja-raja Binamu), sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi (pembangkit listrik tenaga bayu), serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (kawasan strategis mangrove).

1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pemanfaatan ruang dan/atau KKPR yang telah dikeluarkan: a. Yang telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. b. Yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: 1) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 3) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dan diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang tanpa KKPR dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan KKPR yang diperlukan.

(-)