Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2011 · PERPRES No. 54 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8 yang telah ditandatangani di Bali pada tanggal 13 Mei 2006. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antar delegasi dari negara-negara anggota D-8. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)