di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.07/2013 · PMK No. 180/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pendanaan kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. DAK dibagi menjadi DAK reguler dan DAK Tambahan, yang dialokasikan khusus untuk daerah tertinggal. Alokasi dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan daerah, dengan kriteria alokasi yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, karakteristik daerah, dan kegiatan teknis yang dirumuskan oleh kementerian terkait. Setiap daerah penerima DAK diwajibkan untuk menganggarkan dana pendamping dalam APBD mereka, dengan persentase yang bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut.