Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan, jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Banyudono, dan tarif retribusi pelayanan kesehatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam pemberian pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Pasal 1: Mengubah dan menambahkan definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat, Badan, RSUD Banyudono, Instalasi, Kas Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Jasa, Jasa Pelayanan, Jasa Sarana, Jasa Bahan, Tenaga Kesehatan, Pelayanan medik, Visite dokter, Tindakan medik operatif, Tindakan medik non operatif, Pelayanan medik gigi dan mulut, Asuhan keperawatan, Tindakan Keperawatan, Perawatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat darurat, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat sehari (one day care), Pelayanan rawat siang hari (day care), Pelayanan penunjang medik, Pelayanan penunjang non medik, Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental, Pelayanan cyto, Pelayanan konsultasi khusus, Pelayanan medico legal, Pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah, Rekam Medis, Unit cost, Penanggung jawab, Orang yang tidak mampu, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Pemungutan, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Surat Teguran, Pembayaran Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Perubahan Pasal 12: Mengubah judul Bagian Kesatu dan ketentuan Pasal 12 mengenai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono, yang dibedakan berdasarkan tempat pelayanan (Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat) dan jenis pelayanan (Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan).
- Perubahan Lampiran: Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang berisi rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan.