Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI DAN PERIZINAN DI BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 16/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAN PERIZINAN DI BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Atasnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 16 Tahun 2008 mengatur tentang retribusi dan perizinan di bidang perhubungan, pariwisata, komunikasi, dan informasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin luas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Retribusi dan Perizinan: Pengenaan retribusi atas pelayanan jasa dan pemberian izin di bidang perhubungan, pariwisata, komunikasi, dan informasi.
  2. Jenis Usaha yang Diatur: Mencakup izin angkutan jalan, penggunaan terminal, parkir, pendirian bengkel, operasi kapal, usaha hotel, restoran, perfilman, radio, jasa titipan, instalasi kabel, menara telekomunikasi, dan lainnya.
  3. Tarif Retribusi: Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis izin dan pelayanan, yang bervariasi berdasarkan jenis usaha, kapasitas, dan jangka waktu.
  4. Prosedur Perizinan: Mengatur prosedur pengajuan permohonan izin, persyaratan teknis, dan tata cara penerbitan izin.
  5. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran retribusi atau pelanggaran ketentuan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku izin, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, dan penyelesaian keberatan terkait retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya dikenakan sangsi administrasi sebagai berikut : (1) Keterlambatan atas kelalaian pengusaha dalam pelaksanaan penguji kendaraan bermotor, dikenakan denda sebesar : a. Keterlambatan 1 (satu) hari s/d 15 hari denda 50% dari retribusi terhutang. b. Keterlambatan 1 (satu) bulan keatas 200% (2) Keterlambatan atas kelalaian pengusaha dalam perpanjangan kartu pengawasan izin trayek dan izin operasi, izin pemanfaatan ruas jalan terbatas, izin operasi, izin operasi kapal dibawah GT 7 kebawah, dikenakan denda 10% setiap bulan dari retribusi terutang. (3) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (4) Dalam hal wajib retribusi tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 (empat) kali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 9.