Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengesahan Annex III, Annex IV, Annex V, And Annex VI Of The International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships 1973 As Modified By The Protocol Of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2012 · PERPRES No. 29 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Annex III, Annex IV, Annex V, And Annex VI Of The International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships 1973 As Modified By The Protocol Of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Lampiran III, IV, V, dan VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal, sebagaimana diubah dengan Protokol Tahun 1978. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari pengoperasian kapal, baik yang berbendera Indonesia maupun asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan lampiran-lampiran konvensi internasional yang mengatur pencegahan pencemaran dari kapal. Naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

(-)

(-)