di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Persahabatan Jakarta
Juga dikenal sebagai: PP 118/2000 · PP No. 118 Tahun 2000 · PP Nomor 118 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dalam pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit Persahabatan menjadi badan usaha pelayanan otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Persahabatan Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan ekonomis. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN/APBD dan hasil kerja sama dengan pihak lain. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri terkait.